BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesian
Demographic and Health Survey (2013) mengungkapkan bahwa angka kematian ibu
(AKI) di Indonesia masih cukup tinggi yaitu 359/100.000 kelahiran hidup dan
angka kematian bayi (AKB) yaitu 34/1000 kelahiran hidup, sedangkan dunia
memproyeksikan target penekanan AKI menjadi 102/100.000 kelahiran hidup dan AKB
menjadi 15/1000 kelahiran hidup. Bidan merupakan mitra perempuan, memiliki
posisi penting dan strategis dalam membantu upaya penurunan AKI dan AKB,
terutama dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Kesehatan ibu dan anak
mempunyai dampak yang besar terhadap kualitas hidup generasi penerus yang
merupakan salah satu indikator dari kesejahteraan suatu bangsa.
Pelayanan
kebidanan mempunyai tujuan yang mulia, melindungi dan mempromosikan kesehatan
perempuan, terutama membantu perempuan hamil dan keluarganya.
Pelayanan yang diberikan agar perempuan dan keluarganya memperoleh penyesuaian
emosional dalam menghadapi kehamilan dan persalinan, serta menjamin calon ibu
mendapatkan pengetahuan, keterampilan dan informasi yang cukup untuk memasuki
masa menjadi ibu (motherhood) dengan peran dan tanggungjawab yang benar dan
tepat (Pairman, S. & Picombe, J., 1999). Menyikapi tujuan ini, maka bidan
selain bekerja secara mandiri juga bekerja sama/ kolaborasi dengan tenaga
kesehatan lainnya dalam mengupayakan pelayanan kebidanan agar dapat dilakukan
secara paripurna dan berkesinambungan.
Bidan
dalam memberikan pelayanan kebidanan yang paripurna dan berkesinambungan akan
berorientasi pada asuhan kebidanan yang bersifat holistik, meliputi pemahaman
aspek – aspek sosial, emosional, kultural, spiritual, psikologikal dan fisik
perempuan. Asuhan kebidanan yang diberikan ini berdasarkan bukti – bukti nyata
yang terbaik dan terkini, sehingga bidan harus mampu memberikan nasihat,
informasi dan fasilitas yang dibutuhkan perempuan agar mereka mampu
berpartisipasi serta mengambil keputusan untuk peningkatan kesehatannya.
Pelayanan kebidanan pada dasarnya sejalan dengan perkembangan obstetrik, namun
masing – masing mempunyai lingkup praktik tersendiri.
Kebidanan
sebagai profesi yang terus berkembang harus mengikuti perkembangan dan
perubahan globalisasi. Era globalisasi menuntut tersedianya sumber daya manusia
profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Profesionalisme
terkait erat dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang profesional.
Kompetensi profesional adalah suatu kebiasaan dan diterapkan dengan bijak
dengan memperhatikan komunikasi. Pengetahuan, keterampilan teknikal, alasan
klinikal, emosi, nilai, dan refleksi dalam praktik sehari-hari untuk
memperbaiki kesehatan individu,keluarga dan masyarakat. Sikap profesional bidan
tidak terlepas dari harapan masyarakat terhadap profil seorang bidan.
Survey
tentang kinerja bidan (Tim IBI & AIPKIND, 2010) melalui pendekatan
kualitatif menunjukkan bahwa pada intinya masyarakat mengharapkan bidan yang
ramah, terampil dan tanggap dibidangnya. Mencermati harapan masyarakat
tersebut, sudah selayaknya organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan
kebidanan (IBI dan AIPKIND) menyusun suatu standar kompetensi bidan yang dapat
digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan kebidanan, agar
lulusan yang dihasilkan dapat memberikan pelayanan kebidanan berkualitas.
Standar kompetensi bidan ini disusun berdasarkan body of knowledge,
filosofi dan paradigma pelayanan kebidanan dengan mengacu pada Permenkes No.
369/ Menkes/ SK/ III/ 2007, tentang Standar Profesi Bidan, Permenkes No. 161/
Menkes/ PER/ I/ 2010 tentang registrasi tenaga kesehatan dan Permenkes No 1464/
Menkes/ Per/ X/ 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan
serta essential competencies International Confederation of Midwives
(ICM) tahun 2010.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang
kami kemukakan dalam makalah ini adalah :
1. Apa
saja standar kompetensi bidan ?
2. Bagaimana
fakta tentang standar kompetensi bidan di lahan ?
C. Tujuan
Tujuan Umum
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan
tentang standar kompetensi bidan.
BAB II
KONSEP TEORI
A. Definisi
Kompetensi adalah karakteristik yang mendasari
seseorang berkaitan dengan efektivitas kinerja dan tindakan cerdas, penuh
tanggung jawab yang dimiliki indivindu sebagai syarat untuk dianggap mampu dan
memiliki hubungan kausal atau sebab akibat dengan kriteria yang dijadikan acuan
atau suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau
tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pegetahuan serta didukung oleh sikap
kerja yang yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek
kebidanan pada berbagai pelayanan kesehatan secara aman dan bertanggung jawab
sesuai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat
(Elfindri, 2011 dan PP IBI, 2004).
Menurut (Sujianti, 2009 dan Mufdlilah, 2009)
kompetensi bidan adalah kemampuan dan karakteristik yang meliputi pengetahuan,
keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam
melaksanakan praktek kebidanan secara aman dan bertanggung jawab pada berbagai
tatanan pelayanan kesehatan. Standar kompetensi adalah rumusan suatu kemampuan
yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Standar
kompetensi bidan adalah rumusan suatu kemampuan bidan yang dilandasi oleh
pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Menurut Hasibuan (2000) dan Wibowo (2008), faktor
yang mempengaruhi kompetensi seseorang yaitu : pendidikan, keyakinan,
keterampilan, pengalaman, karakteristik pibadi, motivasi dan isue emosional.
Pendapat Siagian, (2000) dan Gibson (1997) hal yang berperan mempengaruhi
kompetensi adalah : pendidikan, minat, motivasi dan sosial ekonomi, masa kerja.
KEPUTUSANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Bidan dengan
Keputusan Menteri Kesehatan.
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3495)
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4548)
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara
Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3637)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090)
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN.
Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN.
Kedua
: Standar Profesi
Bidan dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam
Ketiga
: Standar Profesi
Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam
menjalankan tugas profesinya.
Keempat :
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait,
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2007
MENTERI KESEHATAN
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP
(K)
B. Konsep
Kompetensi Bidan
Konsep standar kompetensi bidan yang disusun
berdasarkan pada kesepakatan bersama dari berbagai pihak terkait yaitu IBI,
Kolegium Bidan Indonesia, Praktisi bidan, Kementerian Kesehatan, Kementrian
Pendidikan Nasional, pihak penyelenggara pendidikan dan perempuan sebagai
penerima Layanan. Kesepakatan ini selanjutnya akan disahkan oleh PP – IBI
bersama Kolegium Bidan Indonesia. Standar Kompetensi disusun melalui
pengorganisasian kompetensi berdasarkan pendekatan yang bersifat umum ke yang
bersifat khusus/ spesifik yaitu profil, kompetensi utama, kompetensi penunjang
dan Kriteria Kinerja (Performance Criteria). Pernyataan kompetensi (competency
statement) menggambarkan tingkat pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill)
dan sikap (attitude) yang harus dimiliki oleh lulusan bidan. Profil dan
Kompetensi Utama perlu dilengkapi dengan deskripsi untuk memberikan informasi
tentang lingkup dan kedalaman kompetensi yang akan dicapai. Kompetensi
Penunjang dan Kriteria Kinerja (Performance Criteria) berisikan pernyataan
kompetensi – kompetensi yang diperlukan dengan tingkat kompetensi (Level of
competency) untuk mencapai kompetensi utama yang telah ditetapkan. Selanjutnya
Kompetensi Penunjang dijabarkan dalam Kriteria Kinerja (Performance Criteria)
dengan menggunakan analisa instruksional.
Tingkat
kompetensi disusun mengacu pada ditentukan dengan memanfaatkan ranah taxonomy
yang telah dikenal dan dipakai di dunia pendidikan secara terintegrasi,
yaitu Cognitive (C), Psychomotoric (P) dan Afectif (A). Batas minimal
tingkat kompetensi ditentukan berkisar pada tingkat kognitif 1 s/d 6,
psikomotor 1 s/d 5, dan afektif 1 s/d 5.
C. Standar
Kompetensi Bidan
Berdasarkan Kepmenkes 900 tahun 2002 tentang
registrasi dan praktik bidan dan memperhatikan draft ke VI kompetensi inti bidan
yang disusun oleh ICM Februari 1999, kompetensi bidan sebagai berikut :
1. Bidan memiliki
persyarakatan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu – ilmu sosial, kesehatan
masyarakat dan etik yang membentuk dasar asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan
budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
a. Memberikan
informed concent kepada pasien.
b. Melakukan
pengambilan sediaan darah untuk pemeriksaan lab sederhana.
c. Melakukan
pemeriksaan protein urine.
d. Melakukan
pemeriksaan reduksi urine.
e. Melakukan
pemeriksaan HB.
2. Bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap
terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat untuk meningkatkan
kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang
tua.
a. Melakukan
pemeriksaan fisik ibu pra hamil
b. Memberikan KIE
bagi ibu pra hamil termasuk persiapan menjadi orang tua.
c. Memberikan
pelayanan KB pada masa interval.
d. Memberikan KIE
KB pada masa interval.
3. Bidan
memberikan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan
selama kehamilan yang meliputi deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari
komplikasi tertentu.
a. Melakukan
pemeriksaan ibu hamil kunjungan awal.
b. Melakukan
pemeriksaan ibu hamil kunjungan ulang.
c. Mengajarkan
senam hamil.
d. Melakukan
rujukan ibu hamil tidak normal.
4. Bidan
memberikan asuhan bermutu tinggi serta tanggap terhadap budaya setempat selama
persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih, aman, menangani situasi
kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan BBL.
a. Melakukan
pertolongan persalinan normal pervaginam.
b. Melakukan
episiotomi dan menjahit perineum pada persalinan normal.
c. Melakukan
amniotomi pada persalinan Kala I.
d. Melakukan
pemeriksaan pervaginam pada persalinan Kala I.
e. Melakukan
pertolongan pada atonia uteri.
5. Bidan
memberikan asuhan kepada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi terhadap
budaya setempat.
a. Melakukan
pemeriksaan ibu nifas.
b. Melakukan
perawatan payudara pada ibu nifas normal.
c. Melatih
senam nifas pada ibu nifas normal.
d. Mengatasi
mastitis pada ibu nifas .
e. Memberikan
KIE pada ibu nifas normal.
f. Mengajarkan
teknik menyusui yang baik.
6. Bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif pada BBL sampai dengan usia
1 bulan.
a. Melakukan
pemeriksaan fisik pada BBL.
b. Melakukan
resusitasi pada bayi asfiksia.
c. Melakukan
perawatan tali pusat.
d. Mencegah
hipotermi pada BBL.
e. Melakukan
rujukan bayi baru lahir tidak normal.
7. Bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif pada bayi dan balita sehat
(1 bulan sampai dengan 5 tahun)
a. Melakukan
pemantauan tumbuh kembang.
b. Memberikan KIE
pada balita.
c. Melakukan
rujukan balita sakit.
8. Bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif pada keluarga, kelompok dan
masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
a. Melakukan
pengkajian kebutuhan masyarakat (individu, keluarga dan masyarakat).
b. Melakukan
analisis sosial dan analisis situasi di masyarakat dengan menggunakan pendekatan kemasyarakatan.
c. Melakukan
advokasi kepada pihak terkait.
d. Melaksanakan
musyawarah masyarakat desa.
e. Menyusun
program tahunan yankesmas.
f. Melakukan
pemantauan KIA dengan PWS – KIA.
9. Melaksanakan asuhan kebidanan pada
perempuan/ ibu dengan gangguan sistem reproduksi.
a. Melakukan
pemeriksaan fisik pada pasien dengan PMS.
b. Melaksanakan
rujukan dengan pasien PMS.
c. Memberikan
pelayanan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan sistem reproduksi.
d. Melakukan
digital pada abortus inkomplit.
e. Melaksanakan
asuhan kebidanan pasca abortus.
A.
Analisi
Menurut saya kompetensi bidan sudah
sesuai dengan Permenkes 369 Tahun 2007, Standar Profesi bidan yang digunakan sebagai
pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya, contohnya dalam
memberikan pelayanan kebidanan yang sesuai dengan SOP contohnya dalam pelayanan
ANC( ante natal care), Persalinan, PBL, Nifas, KB(keluarga berencana),
Kespro(kesehatan reproduksi) dan pada pemberian KIE.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ada 9 standar kompetensi bidan yang terdiri
dari pengetahuan/ keterampilan yang membentuk dasar asuhan berkualitas
sesuai budaya, prakonsepsi KB dan ginekologi, asuhan konseling selama
kehamilan, asuhan tambahan selama hamil dan kehamilan, asuhan pada ibu nifas
dan menyusui, asuhan pada bayi baru lahir, asuhan pada bayi dan balita,
kebidanan komunitas dan asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan reproduksi.
Fakta di lahan praktek terjadi banyak kesenjangan antara teori dengan
kenyataan.
B. Saran
Sebaiknya bidan melaksanakan asuhan kebidanan sesuai
dengan standar kompetensi dan standar pelayanan bidan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar