Blinking Cute Box Cat

Senin, 25 April 2016

MAKALAH PERMENKES 369 TAHUN 2007 STANDAR PROFESI BIDAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
              Indonesian Demographic and Health Survey (2013) mengungkapkan bahwa angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih cukup tinggi yaitu 359/100.000 kelahiran hidup dan angka kematian bayi (AKB) yaitu 34/1000 kelahiran hidup, sedangkan dunia memproyeksikan target penekanan AKI menjadi 102/100.000 kelahiran hidup dan AKB menjadi 15/1000 kelahiran hidup. Bidan merupakan mitra perempuan, memiliki posisi penting dan strategis dalam membantu upaya penurunan AKI dan AKB, terutama dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak. Kesehatan ibu dan anak mempunyai dampak yang besar terhadap kualitas hidup generasi penerus yang merupakan salah satu indikator dari kesejahteraan suatu bangsa.
              Pelayanan kebidanan mempunyai tujuan yang mulia, melindungi dan mempromosikan kesehatan perempuan, terutama membantu  perempuan hamil dan keluarganya. Pelayanan yang diberikan agar perempuan dan keluarganya memperoleh penyesuaian emosional dalam menghadapi kehamilan dan persalinan, serta menjamin calon ibu mendapatkan pengetahuan, keterampilan dan informasi yang cukup untuk memasuki masa menjadi ibu (motherhood) dengan peran dan tanggungjawab yang benar dan tepat (Pairman, S. & Picombe, J., 1999). Menyikapi tujuan ini, maka bidan selain bekerja secara mandiri juga bekerja sama/ kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam mengupayakan pelayanan kebidanan agar dapat dilakukan secara paripurna dan berkesinambungan.
              Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan yang paripurna dan berkesinambungan akan berorientasi pada asuhan kebidanan yang bersifat holistik, meliputi pemahaman aspek – aspek sosial, emosional, kultural, spiritual, psikologikal dan fisik perempuan. Asuhan kebidanan yang diberikan ini berdasarkan bukti – bukti nyata yang terbaik dan terkini, sehingga bidan harus mampu memberikan nasihat, informasi dan fasilitas yang dibutuhkan perempuan agar mereka mampu berpartisipasi serta mengambil keputusan untuk peningkatan kesehatannya. Pelayanan kebidanan pada dasarnya sejalan dengan perkembangan obstetrik, namun masing – masing mempunyai lingkup praktik tersendiri.
              Kebidanan sebagai profesi yang terus berkembang harus mengikuti perkembangan dan perubahan globalisasi. Era globalisasi menuntut tersedianya sumber daya manusia profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Profesionalisme terkait erat dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang profesional. Kompetensi profesional adalah suatu kebiasaan dan diterapkan dengan bijak dengan memperhatikan komunikasi. Pengetahuan, keterampilan teknikal, alasan klinikal, emosi, nilai, dan refleksi dalam praktik sehari-hari untuk memperbaiki kesehatan individu,keluarga dan masyarakat. Sikap profesional bidan tidak terlepas dari harapan masyarakat terhadap profil seorang bidan.
              Survey tentang kinerja bidan (Tim IBI & AIPKIND, 2010) melalui pendekatan kualitatif menunjukkan bahwa pada intinya masyarakat mengharapkan bidan yang ramah, terampil dan tanggap dibidangnya. Mencermati harapan masyarakat tersebut, sudah selayaknya organisasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan kebidanan (IBI dan AIPKIND) menyusun suatu standar kompetensi bidan yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan kebidanan, agar lulusan yang dihasilkan dapat memberikan pelayanan kebidanan berkualitas. Standar kompetensi bidan ini disusun berdasarkan body of knowledge, filosofi dan paradigma pelayanan kebidanan dengan mengacu pada Permenkes No. 369/ Menkes/ SK/ III/ 2007, tentang Standar Profesi Bidan, Permenkes No. 161/ Menkes/ PER/ I/ 2010 tentang registrasi tenaga kesehatan dan Permenkes No 1464/ Menkes/ Per/ X/ 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan serta essential competencies International Confederation of Midwives (ICM) tahun 2010.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang kami kemukakan dalam makalah ini adalah :
1.      Apa saja standar kompetensi bidan ?
2.      Bagaimana fakta tentang standar kompetensi bidan di lahan ?

C.    Tujuan
Tujuan Umum
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang standar kompetensi bidan.




BAB II
KONSEP TEORI

A.    Definisi
Kompetensi adalah karakteristik yang mendasari seseorang berkaitan dengan efektivitas kinerja dan tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki indivindu sebagai syarat untuk dianggap mampu dan memiliki hubungan kausal atau sebab akibat dengan kriteria yang dijadikan acuan atau suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pegetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan pada berbagai pelayanan kesehatan secara aman dan bertanggung jawab sesuai dengan standar sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat (Elfindri, 2011 dan PP IBI, 2004).
Menurut (Sujianti, 2009 dan Mufdlilah, 2009) kompetensi bidan adalah kemampuan dan karakteristik yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktek kebidanan secara aman dan bertanggung jawab pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan. Standar kompetensi adalah rumusan suatu kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap.  Standar kompetensi bidan adalah rumusan suatu kemampuan bidan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Menurut Hasibuan (2000) dan Wibowo (2008), faktor yang mempengaruhi kompetensi seseorang yaitu : pendidikan, keyakinan, keterampilan, pengalaman, karakteristik pibadi, motivasi dan isue emosional. Pendapat Siagian, (2000) dan Gibson (1997) hal yang berperan mempengaruhi kompetensi adalah : pendidikan, minat, motivasi dan sosial ekonomi, masa kerja.





KEPUTUSANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007
TENTANG STANDAR PROFESI BIDAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Bidan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara    Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495)
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637)
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952)
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090)
7.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan
8.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
9.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Kesatu              : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI                              BIDAN.
Kedua                         : Standar Profesi Bidan dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam
Ketiga                         : Standar Profesi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua agar                                                   digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya.
Keempat          : Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota           melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2007
MENTERI KESEHATAN

Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)
B.     Konsep Kompetensi Bidan
Konsep standar kompetensi bidan yang disusun berdasarkan pada kesepakatan bersama dari berbagai pihak terkait yaitu IBI, Kolegium Bidan Indonesia, Praktisi bidan, Kementerian Kesehatan, Kementrian Pendidikan Nasional, pihak penyelenggara pendidikan dan perempuan sebagai penerima Layanan. Kesepakatan ini selanjutnya akan disahkan oleh PP – IBI bersama Kolegium Bidan Indonesia. Standar Kompetensi disusun melalui pengorganisasian kompetensi berdasarkan pendekatan yang bersifat umum ke yang bersifat khusus/ spesifik yaitu profil, kompetensi utama, kompetensi penunjang dan Kriteria Kinerja (Performance Criteria). Pernyataan kompetensi (competency statement) menggambarkan tingkat pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) yang harus dimiliki oleh lulusan bidan. Profil dan Kompetensi Utama perlu dilengkapi dengan deskripsi untuk memberikan informasi tentang lingkup dan kedalaman kompetensi yang akan dicapai. Kompetensi Penunjang dan Kriteria Kinerja (Performance Criteria) berisikan pernyataan kompetensi – kompetensi yang diperlukan dengan tingkat kompetensi (Level of competency) untuk mencapai kompetensi utama yang telah ditetapkan. Selanjutnya Kompetensi Penunjang dijabarkan dalam Kriteria Kinerja (Performance Criteria) dengan menggunakan analisa instruksional.
Tingkat kompetensi disusun mengacu pada ditentukan dengan memanfaatkan ranah taxonomy yang telah dikenal dan dipakai di dunia pendidikan secara terintegrasi, yaitu Cognitive (C), Psychomotoric (P) dan Afectif (A). Batas minimal tingkat kompetensi ditentukan berkisar pada tingkat kognitif 1 s/d 6, psikomotor 1 s/d 5, dan afektif 1 s/d 5.
C.    Standar Kompetensi Bidan
Berdasarkan Kepmenkes 900 tahun 2002 tentang registrasi dan praktik bidan dan memperhatikan draft ke VI kompetensi inti bidan yang disusun oleh ICM Februari 1999, kompetensi bidan sebagai berikut :
1.      Bidan memiliki persyarakatan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu – ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
a.       Memberikan informed concent kepada pasien.
b.      Melakukan pengambilan sediaan darah untuk pemeriksaan lab sederhana.
c.       Melakukan pemeriksaan protein urine.
d.      Melakukan pemeriksaan reduksi urine.
e.       Melakukan pemeriksaan HB.
2.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.
a.       Melakukan pemeriksaan fisik ibu pra hamil
b.      Memberikan KIE bagi ibu pra hamil termasuk persiapan menjadi orang tua.
c.       Memberikan pelayanan KB pada masa interval.
d.      Memberikan KIE KB pada masa interval.
3.      Bidan memberikan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
a.       Melakukan pemeriksaan ibu hamil kunjungan awal.
b.      Melakukan pemeriksaan ibu hamil kunjungan ulang.
c.       Mengajarkan senam hamil.
d.      Melakukan rujukan ibu hamil tidak normal.
4.      Bidan memberikan asuhan bermutu tinggi serta tanggap terhadap budaya setempat selama persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih, aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan BBL.
a.       Melakukan pertolongan persalinan normal pervaginam.
b.      Melakukan episiotomi dan menjahit perineum pada persalinan normal.
c.       Melakukan amniotomi pada persalinan Kala I.
d.      Melakukan pemeriksaan pervaginam pada persalinan Kala I.
e.       Melakukan pertolongan pada atonia uteri.
5.      Bidan memberikan asuhan kepada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi terhadap budaya setempat.
a.       Melakukan pemeriksaan ibu nifas.
b.      Melakukan perawatan payudara pada ibu nifas normal.
c.       Melatih senam nifas pada ibu nifas normal.
d.      Mengatasi mastitis pada ibu nifas .
e.       Memberikan KIE pada ibu nifas normal.
f.       Mengajarkan teknik menyusui yang baik.
6.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif pada BBL sampai dengan usia 1 bulan.
a.       Melakukan pemeriksaan fisik pada BBL.
b.      Melakukan resusitasi pada bayi asfiksia.
c.       Melakukan perawatan tali pusat.
d.      Mencegah hipotermi pada BBL.
e.       Melakukan rujukan bayi baru lahir tidak normal.
7.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan sampai dengan 5 tahun)
a.       Melakukan pemantauan tumbuh kembang.
b.      Memberikan KIE pada balita.
c.       Melakukan rujukan balita sakit.
8.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
a.       Melakukan pengkajian kebutuhan masyarakat (individu, keluarga dan                                        masyarakat).
b.      Melakukan analisis sosial dan analisis situasi di masyarakat dengan                                                   menggunakan pendekatan kemasyarakatan.
c.       Melakukan advokasi kepada pihak terkait.
d.      Melaksanakan musyawarah masyarakat desa.
e.       Menyusun program tahunan yankesmas.
f.       Melakukan pemantauan KIA dengan PWS – KIA.
9.      Melaksanakan asuhan kebidanan pada perempuan/ ibu dengan gangguan sistem                          reproduksi.
a.       Melakukan pemeriksaan fisik pada pasien dengan PMS.
b.      Melaksanakan rujukan dengan pasien PMS.
c.       Memberikan pelayanan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan                              sistem reproduksi.
d.      Melakukan digital pada abortus inkomplit.
e.       Melaksanakan asuhan kebidanan pasca abortus.

A.    Analisi
Menurut saya kompetensi bidan sudah sesuai dengan Permenkes 369 Tahun 2007, Standar Profesi bidan yang digunakan sebagai pedoman bagi Bidan dalam menjalankan tugas profesinya, contohnya dalam memberikan pelayanan kebidanan yang sesuai dengan SOP contohnya dalam pelayanan ANC( ante natal care), Persalinan, PBL, Nifas, KB(keluarga berencana), Kespro(kesehatan reproduksi) dan pada pemberian KIE.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ada 9 standar kompetensi bidan yang terdiri dari pengetahuan/ keterampilan yang membentuk dasar asuhan berkualitas sesuai budaya, prakonsepsi KB dan ginekologi, asuhan konseling selama kehamilan, asuhan tambahan selama hamil dan kehamilan, asuhan pada ibu nifas dan menyusui, asuhan pada bayi baru lahir, asuhan pada bayi dan balita, kebidanan komunitas dan asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan reproduksi. Fakta di lahan praktek terjadi banyak kesenjangan antara teori dengan kenyataan.

B.     Saran

Sebaiknya bidan melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan standar kompetensi dan standar pelayanan bidan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blinking Cute Box Cat